KabarBaik.co, Magetan – Gerak cepat Tim Resmob Polres Magetan bersama Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang viral terekam CCTV di kawasan pinggir Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Malang, Maospati, Magetan.
Pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi. Pelaku diketahui berinisial S alias Tomblok, 42, warga Kecamatan Karas, Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Katimin, 47, warga Gerih, Ngawi.
Kejadian bermula pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban datang ke sebuah warung di wilayah Maospati. Selanjutnya pada Minggu (17/5) sekira pukul 02.00 WIB, korban makan di warung sebelah utara Terminal Maospati sebelum hendak pulang ke rumahnya.
Namun saat melintas di Desa Malang, Kecamatan Maospati, korban merasa mengantuk dan memilih beristirahat di pinggir jalan. Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih di sampingnya sebelum tertidur.
Sekira pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Maospati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, kurang dari 12 jam petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Karas, Magetan, beserta barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku kini diamankan di Polsek Maospati untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diduga melanggar Pasal 476 KUHPidana.
Pada Jumat (22/5), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyerahkan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J kepada korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.
“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar Erik.
Erik mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di perjalanan maupun memarkir kendaraan di tempat terbuka.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Sementara itu, Katimin selaku korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Sepeda motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkap Katimin. (*)






