Pasutri Jadi Tersangka Pembobolan Bank Jatim Nganjuk Rp 2 M, Hasilnya untuk Gaya Hidup Mewah

oleh -89 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 21 at 6.42.27 PM
Tersangka digelandang petugas Kejari Nganjuk, dijebloskan Rutan Klas IIB Nganjuk (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Kejari Nganjuk menetapkan pasutri berinisial DAW (suami) dan WDP (istri) jadi tersangka pembobolan Bank Jatim Nganjuk. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan. Keduanya melakukan manipulasi dana kas bank yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Pada tanggal 21 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW yang merupakan pasangan suami istri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Aditya Eka Putra, Kamis (21/5).

Pasutri asal Warujayeng, Tanjunganom tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas bank Bank Jatim Nganjuk periode 2025 sampai dengan 2026. Aksi kejahatan kerah putih ini tergolong rapi dan sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025 lalu.

“Penetapan tersangka Saudari WDP dan Saudara DAW dilakukan oleh tim penyidik setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup,” ungkap Rizky mengenai keabsahan status hukum kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim Kejari Nganjuk membongkar siasat licik yang digunakan kedua pelaku untuk menguras isi kas bank tanpa menimbulkan kecurigaan awal pada sistem perbankan. Tersangka WDP memanfaatkan posisinya sebagai kasir untuk melancarkan manipulasi data. Sementara sang suami bertindak sebagai otak di balik skenario tersebut.

“Hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif, yang dilakukan di suatu tempat, dan tindakan ini diinisiasi awal oleh suaminya yaitu tersangka DAW,” urai Rizky.

Aliran dana haram tersebut dikabarkan mengalir deras ke kantong pribadi mereka. Modus operandi yang digunakan terbilang nekat namun tersusun rapi untuk mengelabui sistem pengawasan internal bank.

“Jadi, yang bersangkutan itu melakukan setoran fiktif. Setoran fiktif seolah-olah ada yang menyetorkan, tapi tidak ada uangnya. Nah, setoran itu sampailah ke beberapa rekening termasuk ke suami tersangka,” papar Kasi Pidsus secara rinci mengenai alur kejahatan pelaku.

Meski baru berjalan selama kurang lebih enam bulan sejak Desember 2025, kerugian yang ditimbulkan oleh pasutri ini tergolong besar. Uang hasil membobol bank tersebut diketahui langsung digunakan untuk membiayai gaya hidup serta membeli sejumlah aset mewah. Pihak kejaksaan pun bergerak cepat melacak aliran dana dan menyita barang bukti sebelum dipindahtangankan.

“Kerugiannya sekitar Rp 2 miliar. Jadi, dari penggeledahan kemarin, diketahui dana itu digunakan untuk membeli beberapa aset, termasuk untuk pembelian mobil. Ada beberapa unit memang, sebagian memang sudah ditarik oleh pihak leasing,” pungkas Rizky saat ditanya mengenai total kerugian negara dan penyelamatan aset.

Kini, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Menggunakan rompi tahanan, keduanya digelandang petugas Kejari Nganjuk menuju mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.