KabarBaik.co, Nganjuk– Kejari Nganjuk resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dari Dittipidter Bareskrim Polri. Tiga orang warga lokal, yaitu Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, kini resmi ditahan dan akan segera disidang.
“Mereka diduga melakukan praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Gas tersebut dipindahkan menggunakan alat modifikasi khusus, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya, Selasa (28/4).
Modus operandi yang dilakukan sangat merugikan negara dan masyarakat. Dengan menjual gas bersubsidi seolah-olah adalah gas non-subsidi, tersangka diketahui meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam setiap transaksi.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi besar menyebabkan kelangkaan stok elpiji 3 Kg di pasaran serta membahayakan keselamatan pengguna karena isi tabung tidak sesuai spesifikasi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan disita secara sah. Ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, alat pengoplosan, hingga kendaraan yang digunakan telah kita amankan. Gas dititipkan di SPPBE, sedangkan barang lainnya disimpan di Gudang PAPBB Kejaksaan Negeri Nganjuk,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk masa penahanan 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 April hingga 17 Mei 2026.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang dapat merugikan kepentingan umum,” tegas pihak kejaksaan.
Tahapan selanjutnya, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk dilanjutkan ke proses persidangan. (*)






