KabarBaik.co, Pasuruan – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kasnadi melalui kuasa hukumnya Wiwik Tri Hariyati dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba di Pengadilan Negeri Bangil ditunda, Selasa (28/4).
Penundaan ini terkait ketidakhadiran pihak Polres Pasuruan selaku termohon, memaksa majelis hakim untuk menunda persidangan dalam agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum pemohon menyatakan kekecewaannya karena proses hukum untuk mencari kepastian ini harus terhambat oleh kendala administratif dari pihak kepolisian.
“Gugatan sudah kami ajukan seminggu lalu dan relas panggilan sudah diterima, namun pihak termohon beralasan surat kuasanya belum siap,” kata Wiwik.
Upaya hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan prosedur yang dilakukan aparat, terutama mengenai tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka.
Selain itu, poin gugatan juga menyasar pada mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Materi praperadilan ini terkait upaya paksa penetapan tersangka TPPU serta prosedur penyitaan terhadap barang-barang bukti,” jelas Wiwik.
Wiwik menyampaikan pihaknya berencana memaparkan detail keberatan tersebut secara menyeluruh saat agenda pembacaan permohonan di persidangan mendatang.
“Di sidang nanti akan kita sampaikan isi dari praperadilan yang kita ajukan,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin memberikan klarifikasi mengenai absennya mereka dalam ruang sidang pada jadwal pertama ini.
Pihaknya menyatakan ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.
“Betul kami belum bisa hadir karena ada satu dan lain hal, sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan,” jelas Ali Sadikin melalui pesan singkatnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan satu kali lagi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk hadir pada pekan depan.
Jika pada panggilan kedua pihak termohon kembali absen, maka persidangan akan tetap dilanjutkan demi menjamin asas kepastian hukum bagi pemohon.(*)






