KabarBaik.co, Batu – Polisi tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret nama seorang mantan pejabat Pemkot Batu yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu berinisial SA.
SA dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni H dan M, oleh Ronny Christian, 39. Laporan tersebut telah diterima Polres Batu dengan nomor registrasi LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi di kawasan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (2/6) usai berlangsungnya pertandingan bulutangkis.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula saat pelapor hendak meninggalkan lokasi pertandingan. Saat itu, ia mengaku dihampiri beberapa orang yang mempertanyakan sikapnya terhadap salah satu klub bulutangkis yang tengah bertanding.
Percakapan yang awalnya berlangsung secara verbal tersebut diduga berkembang menjadi cekcok. Pelapor menyebut dirinya kemudian mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan dan dorongan dari beberapa orang.
Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian kepala. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, ia kemudian memilih melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Iya benar, kami sudah menerima laporan dan saat ini sudah meminta keterangan dari korban dan saksi,” ujar Zaenal, Kamis (11/6).
Zaenal menjelaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyelidikan guna mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena salah satu nama yang dilaporkan merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Batu yang saat ini aktif dalam kepengurusan olahraga daerah.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan masih dilakukan.
Polres Batu menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






