KabarBaik.co, Batu – Satreskrim Polres Batu terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua orang lainnya, H dan M. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin. Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pendalaman sebelum menggelar perkara sebagai tahapan lanjutan.
“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Korban atau pelapor kembali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Batu untuk melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani,” ujar Zaenal, Rabu (24/6).
Sejalan dengan proses tersebut, korban berinisial RC kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh kronologi peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang terus memproses laporan sesuai prosedur hukum. Ia berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Harapan kami, kasus ini dapat ditangani secara terbuka dan tuntas agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” terangnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Batu masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak serta mendalami alat bukti yang ada. Sejumlah saksi sebelumnya juga telah dimintai keterangan guna mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan pengeroyokan ini sempat menjadi perhatian publik karena menyeret salah satu pengurus organisasi olahraga di Kota Batu. Meski telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian menegaskan belum menetapkan tersangka dan fokus menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (*)






