KabarBaik.co, Sidoarjo– Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mendapat dukungan dari kalangan lembaga pemasyarakatan, khususnya dengan hadirnya sanksi kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang dinilai lebih humanis.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah progresif dalam pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia, yang tidak lagi semata berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga menekankan aspek pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelanggar hukum.
Kepala Lapas Klas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyiapkan teknis pelaksanaan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu regulasi turunan, baik dari Mahkamah Agung maupun Kejaksaan, agar implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal.
“Ini merupakan langkah positif untuk mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih baik, sekaligus mengurangi overcapacity di dalam lapas,” ujarnya pada KabarBaik.co saat di Rutan Klas l Surabaya Bungurasih.
Menurutnya, penerapan sanksi kerja sosial dapat menjadi solusi bagi pelanggar hukum dengan kualifikasi tertentu yang tidak memerlukan hukuman penjara, sehingga penanganan perkara bisa lebih proporsional dan tidak membebani kapasitas lapas.
Ia menilai pendekatan ini juga mampu menghadirkan efek jera yang berbeda dibandingkan hukuman kurungan, karena pelanggar hukum akan berinteraksi langsung dengan masyarakat saat menjalani sanksi.
“Dengan kerja sosial, ada rasa malu yang muncul ketika menjalani hukuman di depan publik. Itu bisa menjadi pengingat agar tidak mengulangi kesalahan,” terangnya.
Dengan demikian, penerapan KUHP baru diharapkan mampu menciptakan sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, serta menekan angka kriminalitas melalui pendekatan yang lebih humanis tanpa selalu bergantung pada hukuman penjara. (*)






