KabarBaik.co, Jember – Satreskrim Polres Jember bersama Polsek Gumukmas berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Alfamart Gumukmas, Jember, pada Selasa (19/5) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Seorang pelaku berinisial RS, warga Kedungjajang, Lumajang, berhasil diringkus petugas di Jalan 45 Sumberbaru, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Karena sempat memberikan perlawanan yang membahayakan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut bermula ketika korban bersama istrinya sedang berbelanja di dalam minimarket.
“Saat itu korban bersama istrinya berada di dalam Alfamart. Kurang lebih 10 menit ditinggal, datang dua pelaku berboncengan menghampiri parkiran dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” kata AKP Angga, Rabu (20/5).
Begitu menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Gumukmas dan Resmob Barat Polres Jember langsung bergerak cepat. Petugas memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku, sekaligus melakukan penyekatan di sejumlah jalur pelarian.
“Kami langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, setelah dikejar sejauh kurang lebih 20 kilometer, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku yang panik mencoba melawan petugas saat hendak dikepung. Demi keselamatan anggota di lapangan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit, beberapa anak mata kunci, serta kunci T yang digunakan untuk membobol motor,” tambah Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, RS ternyata merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa beberapa tahun lalu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Jember dan kasusnya dilimpahkan ke penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






