KabarBaik.co, Banyuwangi – Niat menagih utang arisan justru membuat seorang pria di Banyuwangi berakhir di balik jeruji besi. Pria berinisial DN, 34, warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, ditangkap polisi usai nekat mengangkut isi rumah milik member arisannya.
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban berinisial L, 42, di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Rabu (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, DN datang untuk menagih utang arisan. Namun karena korban tidak berada di rumah, pelaku tersulut emosi hingga nekat merusak pintu depan rumah korban dengan cara ditendang.
“Pelaku merusak pintu rumah bagian depan dengan cara ditendang hingga rusak,” kata AKP Hariyanto.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, DN bersama rekannya berinisial ES mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max hitam bernopol P-8802-VO.
Adapun barang yang dibawa pelaku di antaranya dua kursi santai, meja bundar, satu set sofa, ranjang dan kasur, spring bed, bed cover, 10 set gorden, kaligrafi ayat kursi, hingga kipas angin.
“Barang-barang tersebut dibawa pergi dan disimpan di rumah saudara dari istri DN,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangorejo pada 30 Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DN pada Senin (18/5).
Dalam kasus tersebut, DN dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Pasal 21 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.






