KabarBaik.co, Sidoarjo – Nasib getir dialami seorang santriwati berusia 11 tahun. Dia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar pondok pensantren (ponpes) tempatnya belajar di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Ironisnya, gadis belia asal Kecamatan Waru, Sidoarjo itu telah menjadi sasaran nafsu bejat pelaku secara berulang kali, sejak September-Desember 2025 silam. Pelaku yakni UJF, 30 tahun, selaku tenaga pendidik di ponpes tersebut.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, ungkap kasus yang mengiris hati ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/85/III/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 25 Maret 2026.
“Kami telah meringkus tersangka berinisial UJF berusia 30 tahun , seorang tenaga pendidik di pondok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan dan pencabulan ini telah terjadi sebanyak 7 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025,” ungkapnya, Kamis (9/7).
Aksi bejat pelaku dilakukan di lantai 2 gudang ponpes dengan motif murni karena didorong hawa nafsu saat melihat korban. Siasat yang digunakan oleh pelaku tergolong sangat terencana dengan memanfaatkan kepolosan santriwatinya.
Kompol Rohmawati Lailah membeberkan bahwa kejadian ini bermula saat situasi pondok sedang dalam kegiatan kebersihan.
“Awal mulanya korban dan teman-teman korban disuruh bersih-bersih di musala pondok. Namun, pelaku kemudian memanggil korban sendirian untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok,” jelasnya.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang sendirian. Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekat dan mulai melancarkan bujuk rayu manipulatif.
Korban ditawari cara agar tambah pintar hingga diberi sejumlah uang. Selanjutnya, santriwati itu diminta untuk memenuhi nafsu bejat sang guru. Korban sempat menolak, namun rasa takut membuatnya tidak berdaya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku langsung mengancam korban agar bungkam. Korban kemudian disuruh turun untuk pergi ke kamar mandi dan berganti pakaian.
Lailah menegaskan bahwa untuk aksi kedua hingga yang ketujuh (terakhir), modus operandi serta cara yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sama persis dengan kejadian yang pertama. Adapun motif tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut didasari oleh nafsu saat melihat korban.
Atas perbuatan biadabnya, guru bejat ini dijerat dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat, Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ditujukan bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus tragis ini menjadi catatan kelam sekaligus alarm keras bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan dan masyarakat untuk memperketat sistem pengawasan, agar ruang belajar anak-anak terlindungi sepenuhnya dari predator seksual.(*)






