KabarBaik.co, Surabaya – BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang disampaikan oleh pihak bank kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut telah diajukan BNI sejak tahun 2024, setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya proaktif dalam menjaga tata kelola yang baik serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).
Okki menjelaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran, baik melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, BNI telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud).
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” tegas Okki.
Okki menambahkan tindakan individu yang terbukti melanggar tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan secara umum. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit, termasuk KUR, senantiasa dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, BNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI berkomitmen menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak dan membutuhkan dukungan permodalan. (*)






