KabarBaik.co, Jombang– Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kredit fiktif KUR di Bank BRI Unit Keboan, Jombang. Salah satu warga korban, Senadi, mengaku namanya dicatut dalam penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa sepengetahuannya.
Senadi, warga Dusun Manunggal Kidul, Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan SKU kepada kepala desa setempat. Ia juga menyebut tidak pernah memberikan izin terkait penerbitan dokumen tersebut.
“Muncul dengan sendirinya, tidak pernah meminta, mboten,” ujar Senadi Sabtu (2/5/2026).
Ia mengaku baru mengetahui adanya SKU atas namanya setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Tidak tahu. Tahunya ya di Kejaksaan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Jombang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan. Ketiganya yakni MIC yang merupakan mantri BRI Unit Keboan, SU yang berperan sebagai calo pencari debitur, serta MR yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil rekayasa kredit.
Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih,” kata Dyah.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Jombang Boedhi Winaryo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BRI juga mendukung penuh langkah Kejari Jombang dalam mengusut kasus ini.
“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar Boedhi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)






