KabarBaik.co, Jombang – Polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Jombang. Dua pria ditangkap karena kedapatan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kedua pelaku adalah Ahmad Fuad Hasan, 39 dan Muhammad Taufik, 48. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada pertengahan April 2026.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas tidak wajar.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda,” ujar Dimas, Jumat (1/5).
Pelaku Ahmad Fuad Hasan ditangkap di rumahnya di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Diwek, pada 14 April 2026. Saat digerebek, ia tengah memindahkan gas menggunakan pipa besi modifikasi.
Sementara itu, pelaku Muhammad Taufik ditangkap sehari kemudian, 15 April 2026, di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Ia diketahui melakukan praktik serupa dengan menggunakan selang regulator.
Menurut Dimas, para pelaku memindahkan isi gas dari empat tabung elpiji 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg.
“Hasil pengoplosan ini kemudian dijual dengan harga nonsubsidi sekitar Rp 150 ribu per tabung,” jelasnya.
Polisi menyebut praktik tersebut merugikan masyarakat karena menyalahgunakan distribusi elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, alat suntik rakitan seperti pipa besi dan selang regulator, timbangan digital, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengoplos elpiji lainnya di wilayah Jombang.
“Ini komitmen kami untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran,” pungkas Dimas. (*)






