KabarBaik.co, Malang – Pemkot Malang menegaskan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026 tidak akan menambah beban masyarakat. Kebijakan tersebut dipastikan tetap menjaga besaran pajak kendaraan agar tidak mengalami kenaikan meski terdapat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Moh Sulthon mengatakan kepastian tersebut diberikan setelah Pemprov Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025 mengenai pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan Gubernur Jawa Timur memastikan masyarakat tidak terbebani kenaikan pajak kendaraan meskipun terdapat penyesuaian regulasi terkait opsen. Besaran pajak yang dibayarkan tetap terjaga,” ujar Sulthon saat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Atria Hotel, Kita Malang, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan wajib diimplementasikan paling lambat 15 hari kerja setelah diundangkan.
Dalam regulasi baru itu, dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum dan angkutan barang ditetapkan sebesar 60 persen. Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jatim meningkatkan insentif fiskal dari sebelumnya 27,71 persen menjadi 40 persen sehingga besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap tidak berubah.
“Artinya, meskipun ada penyesuaian aturan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, masyarakat tidak akan merasakan kenaikan pajak kendaraan,” jelasnya.
Selain memastikan tidak ada kenaikan pajak, Pemkot Malang juga terus mengedukasi masyarakat bahwa opsen bukan merupakan jenis pungutan baru. Menurut Sulthon, opsen hanya mengubah mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Upaya sosialisasi telah dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Klojen, Kedungkandang, Sukun, dan Blimbing. Hasilnya, antusiasme masyarakat dinilai cukup tinggi dan diikuti peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami melihat tren pembayaran pajak kendaraan meningkat setelah sosialisasi dilakukan. Ini menunjukkan masyarakat mulai memahami bahwa opsen bukan pajak baru,” jelasnya.
Meski demikian, Bapenda Kota Malang masih menemukan kendala dalam pelayanan administrasi balik nama kendaraan. Banyak pemilik kendaraan belum dapat mengurus proses tersebut karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi agunan di lembaga pembiayaan.
“Balik nama harus menggunakan BPKB asli. Karena masih diagunkan, banyak masyarakat yang belum bisa mengurusnya. Masalah ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami tindak lanjuti,” ungkap Sulthon.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Malang berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan terus meningkat. Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. (*)






