KabarBaik.co, Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat realisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 8 Juli 2026 telah mencapai Rp 65,5 miliar atau 49,46 persen dari target tahunan sebesar Rp 132,4 miliar. Capaian tersebut sekaligus melampaui target yang ditetapkan untuk Triwulan II.
Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh Sulthon mengatakan realisasi penerimaan Opsen PKB menunjukkan tren positif dan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus meningkat sepanjang tahun ini.
“Alhamdulillah untuk Opsen PKB sampai hari ini sudah meningkat. Dari target Rp 132,4 miliar sudah terealisasi Rp 65,5 miliar atau 49,46 persen. Capaian ini sudah melampaui target Triwulan II,” ujarnya, saat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Hotel Atria, Kota Malang, Kamis (9/7).
Meski demikian, Sulthon mengungkapkan masih terdapat dua jenis pajak yang belum memenuhi target, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurutnya, realisasi Opsen BBNKB masih terkendala proses balik nama kendaraan yang belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya karena sebagian masyarakat belum dapat melengkapi persyaratan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara untuk BPHTB, Sulthon menjelaskan penerimaannya sangat bergantung pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Karena bersifat pasif, pemerintah daerah tidak dapat mendorong peningkatan transaksi tersebut.
Sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, Bapenda Kota Malang akan memperluas sosialisasi sekaligus menghadirkan layanan jemput bola bersama Samsat Kota Malang. Pelayanan akan menyasar kelurahan hingga lokasi-lokasi strategis agar masyarakat semakin mudah membayar pajak kendaraan maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami bersama Samsat Kota Malang akan hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan pembayaran PKB maupun pajak lainnya. Harapannya masyarakat semakin mudah dan sadar akan kewajibannya membayar pajak,” kata Sulthon.
Ia berharap langkah tersebut mampu meningkatkan realisasi Opsen BBNKB, mengingat saat ini masyarakat juga mendapatkan berbagai kemudahan dalam pengurusan balik nama kendaraan.
Menanggapi isu pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak seperti yang sempat beredar di sejumlah daerah, Sulthon memastikan Kota Malang tidak menerapkan kebijakan tersebut.
“Di Kota Malang tidak ada kebijakan seperti itu. Fokus kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan memberikan kemudahan layanan pembayaran pajak, baik secara daring maupun melalui layanan keliling,” tegasnya.
Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik juga dinilai berpotensi memberikan tambahan penerimaan daerah. Meski hingga saat ini kendaraan listrik masih mendapatkan insentif sehingga belum dikenai kebijakan pajak kendaraan bermotor yang baru, peningkatan konsumsi listrik akan berdampak pada penerimaan pajak listrik.
Sulthon menyebut target penerimaan pajak listrik dalam APBD Kota Malang tahun 2026 sebesar Rp 111 miliar. Hingga 8 Juli 2026, realisasinya telah mencapai sekitar Rp 60,2 miliar.
“Semakin banyak penggunaan listrik, termasuk untuk kendaraan listrik, maka potensi penerimaan pajak listrik juga akan meningkat. Namun untuk pajak kendaraan listrik tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






