KabarBaik.co, Surabaya – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penertiban parkir liar oleh Tim Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pembangunan (Trantibumbang) Kelurahan Simomulyo Baru viral di media sosial. Penertiban tersebut menyasar kendaraan yang terparkir sembarangan di sepanjang Jalan Raya Kupang Jaya, Sukomanunggal.
Dalam video yang beredar, sempat terjadi ketegangan saat petugas melakukan penindakan. Seorang pria yang diduga juru parkir (jukir) liar terekam sempat melontarkan argumen dan membawa-bawa nama Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) untuk menghindari penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui otoritas setempat menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018.
“Parkir sembarangan, terutama di trotoar dan bahu jalan, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tulis keterangan resmi terkait kegiatan tersebut, Selasa (28/4).
Pemerintah Kota Surabaya memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran. Sanksi berat telah disiapkan bagi pelanggar, mulai dari, Penggembokan ban kendaraan. Penderekan paksa ke pangkalan. Pemberian denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah preventif dan represif ini diambil demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk selalu memarkir kendaraannya di titik-titik parkir resmi yang telah disediakan dan bukan di zona larangan.
Dengan adanya penertiban yang rutin dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan lingkungan Kota Surabaya yang tertib dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan. (*)






