Kemendagri Minta Penertiban PKL Wajib Ada Relokasi, Satpol PP Diminta Lebih Humanis

oleh -64 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 10 at 2.55.24 PM
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali (Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Kemendagri menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh pemerintah daerah tidak boleh dilakukan tanpa solusi. Sebelum penegakan aturan dilaksanakan. pemerintah daerah diminta terlebih dahulu menyiapkan lokasi bagi para pedagang yang akan direlokasi.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penertiban yang telah diarahkan kepada seluruh pemerintah daerah guna meminimalkan konflik antara petugas Satpol PP dengan para pedagang.

“Sering kita melihat di media sosial terjadi ketegangan antara Satpol PP dengan pedagang kaki lima atau pengusaha yang tempat usahanya ditertibkan. Karena itu, sebelum penertiban dilakukan harus ada sosialisasi, dan sebelumnya lagi pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan atau Dinas UMKM harus menyiapkan tempat bagi para pedagang,” ujar Safrizal, saat pelaksanaan Gerakan ASRI di Alun-alun Kota Malang, Jumat (10/7).

Menurutnya, penyediaan lokasi relokasi akan memudahkan proses penertiban sehingga petugas dapat menjalankan tugas penegakan peraturan daerah tanpa memicu gesekan dengan masyarakat.

Safrizal juga kembali mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP dan Linmas agar selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menegaskan penertiban tidak boleh dilakukan dengan tindakan kekerasan.

“Kami selalu meminta kepada seluruh aparatur Satpol PP dan Linmas untuk bertindak secara humanis, tidak melakukan kekerasan dalam penegakan peraturan,” tegasnya.

Meski demikian, Safrizal mengakui dinamika di lapangan kerap memicu ketegangan. Faktor cuaca, kelelahan, hingga situasi yang memanas dapat menjadi pemicu terjadinya konflik antara petugas dan pedagang.

Karena itu, ia menyebut, Kemendagri terus mengingatkan seluruh kepala Satpol PP di daerah agar memperbanyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk berjualan sebelum dilakukan penindakan.

Selain mengedepankan penegakan hukum yang humanis, Kemendagri juga mendorong perubahan paradigma Satpol PP sebagai satuan yang tidak hanya bertugas menegakkan peraturan daerah, tetapi juga menjadi satuan penolong masyarakat.

Safrizal mencontohkan peran pemadam kebakaran yang selama ini dikenal cepat membantu masyarakat, bahkan dalam persoalan di luar tugas pokoknya. Menurutnya, semangat pelayanan tersebut juga perlu dimiliki Satpol PP, terutama di daerah yang menggabungkan organisasi Satpol PP dan Damkar dalam satu perangkat daerah.

“Kami ingin Satpol PP tidak hanya dikenal sebagai penegak perda, tetapi juga sebagai instansi yang melayani dan menolong masyarakat. Hal itu akan terus kami monitor dan dorong agar dapat diterapkan di seluruh daerah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.