Penerimaan PBB-P2 Kota Batu Masih Rendah, Bapenda Yakin Target Akhir Tahun Tercapai

oleh -53 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 10 at 4.20.37 PM
Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Batu hingga akhir Juni 2026 masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu tetap optimistis penerimaan akan meningkat signifikan pada semester kedua.

Data Bapenda Kota Batu mencatat penerimaan PBB-P2 hingga akhir semester I 2026 baru mencapai Rp 6,6 miliar. Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp2,8 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp9,4 miliar.

Sementara itu, target penerimaan PBB-P2 sepanjang tahun 2026 dipatok sebesar Rp53,6 miliar. Dengan capaian yang masih relatif kecil pada pertengahan tahun, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar sisa target hingga penghujung tahun.

Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim, mengatakan penurunan realisasi bukan disebabkan lemahnya upaya penagihan. Menurutnya, karakteristik pembayaran PBB-P2 membuat sebagian besar wajib pajak memilih menunda pembayaran hingga ada program keringanan dari pemerintah.

“Biasanya wajib pajak menunggu program pemutihan atau pembebasan denda. Setelah program itu keluar, mereka berbondong-bondong melakukan pembayaran melalui bank persepsi,” ujar Adhim.

Ia menjelaskan berbeda dengan jenis pajak daerah lainnya yang dipungut secara berkala, PBB-P2 hanya dibayarkan satu kali dalam setahun. Karena itu, realisasi pada semester pertama belum bisa dijadikan indikator capaian penerimaan hingga akhir tahun.

Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak juga masih menjadi tantangan. Bapenda mencatat sekitar 30 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setiap tahun berpotensi menjadi piutang baru akibat belum dilunasi oleh wajib pajak.

Menurut Adhim, PBB-P2 menjadi penyumbang piutang terbesar dibandingkan sektor pajak daerah lainnya karena tunggakan terus terakumulasi dari tahun ke tahun. Umumnya, masyarakat baru melunasi tunggakan ketika akan mengurus transaksi jual beli tanah yang memerlukan persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Piutang PBB memang paling besar dibandingkan pajak lain karena selalu ada akumulasi tunggakan. Biasanya masyarakat baru melunasi ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah yang membutuhkan persyaratan BPHTB,” jelasnya.

Meski realisasi hingga pertengahan tahun masih rendah, Bapenda tetap optimistis target penerimaan dapat tercapai. Keyakinan tersebut didasarkan pada tren pembayaran yang biasanya meningkat menjelang akhir tahun, seiring meningkatnya kesadaran wajib pajak dan rencana pemerintah menghadirkan program stimulus maupun insentif perpajakan dalam waktu dekat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.