KabarBaik.co, Batu – Pemkot Batu mulai mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani maraknya vila yang belum memiliki izin usaha. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemkot menyiapkan skema percepatan perizinan guna mendorong para pemilik vila segera melegalkan usahanya.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, sekitar 90 persen vila yang beroperasi di Kota Batu masih belum mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha.
Menurut Adhim, regulasi terkait perizinan sebenarnya sudah tersedia dan cukup memadai. Namun, tingkat kepatuhan pelaku usaha masih menjadi tantangan yang harus diatasi.
“Sebagai solusinya, Bapenda menginisiasi program jemput bola dengan fokus pada simplifikasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” ujarnya, Rabu (10/6).
Melalui program tersebut, Bapenda berupaya memberikan kemudahan bagi pemilik vila dalam mengurus legalitas usaha. Jika seluruh persyaratan dokumen telah lengkap, proses penerbitan NIB dan NPWPD ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua hari kerja.
“Dengan dokumen yang lengkap, estimasi penyelesaian NIB dan NPWPD dapat dipangkas menjadi dua hari kerja. Kami ingin memastikan pelaku usaha mendapatkan kemudahan sekaligus kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya,” ungkap Adhim.
Ia menambahkan integrasi seluruh pelaku usaha vila ke dalam sistem resmi pemerintah akan membantu memperbaiki basis data perpajakan daerah. Selain itu, langkah tersebut juga akan mendukung pengawasan yang lebih terukur terhadap standar operasional usaha, aspek kelayakan, hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Bapenda berharap percepatan layanan perizinan ini dapat menghilangkan berbagai alasan yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memetakan potensi penerimaan daerah dari sektor jasa akomodasi. Berdasarkan data Bapenda, saat ini terdapat lebih dari 1.000 vila yang beroperasi di Kota Batu dan seluruhnya menjadi potensi objek pajak daerah.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, kami terus memaksimalkan potensi objek pajak di Kota Batu. Salah satu potensi yang telah terdata adalah pajak dari vila dengan jumlah lebih dari 1.000 objek pajak,” tandas Adhim.
Dengan langkah percepatan legalisasi tersebut, Pemkot Batu berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat, potensi PAD dapat tergali secara maksimal, serta iklim usaha pariwisata di Kota Batu menjadi lebih tertib dan berkelanjutan. (*)






