KabarBaik.co, Batu – Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman di Kota Batu menunjukkan kinerja positif. Hingga pekan pertama Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 15,8 miliar atau setara 43,9 persen dari target tahunan sebesar Rp 35,9 miliar.
Capaian tersebut bahkan telah melampaui target triwulan kedua yang ditetapkan sebesar 40 persen. Menariknya, peningkatan penerimaan pajak ini tidak didorong oleh bertambahnya jumlah restoran atau warung baru, melainkan karena meningkatnya tingkat kepatuhan para wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Batu M Nur Adhim mengatakan kesadaran pelaku usaha kuliner dalam melaporkan dan menyetorkan pajak menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Kalau melihat data sampai awal Juni, realisasinya sudah mencapai 43,9 persen. Ini sudah melewati target triwulan kedua yang kami tetapkan sebesar 40 persen,” terang Adhim, Kamis (11/6).
Menurut dia, capaian tersebut juga tidak lepas dari upaya pengawasan yang terus dilakukan Bapenda terhadap pelaporan dan penyetoran pajak oleh para pelaku usaha makanan dan minuman.
Meski demikian, Adhim mengingatkan bahwa angka penerimaan pajak restoran bersifat dinamis karena bergantung pada transaksi pembayaran yang masuk ke sistem perbendaharaan daerah setiap hari.
Ia mencontohkan dalam beberapa hari terakhir terjadi perubahan capaian penerimaan. Dua hari sebelumnya realisasi sempat meningkat sekitar 1,4 persen. Namun saat dilakukan pembaruan data, angka tersebut terkoreksi sekitar Rp 8 juta atau setara 0,06 persen.
“Hitungan harian sangat dinamis. Dua hari lalu capaian pajak restoran sempat naik sekitar 1,4 persen. Tetapi saat kami cek lagi hari ini, posisinya sedikit terkoreksi turun sekitar Rp 8 juta atau sekitar 0,06 persen,” ujarnya.
Adhim menjelaskan sebagian besar wajib pajak biasanya melakukan penyetoran pada rentang tanggal 1 hingga 20 setiap bulan. Kondisi tersebut membuat penerimaan pajak daerah cenderung meningkat signifikan pada awal hingga pertengahan bulan.
Sebaliknya, memasuki akhir bulan, pertumbuhan penerimaan biasanya melambat karena mayoritas kewajiban pajak telah ditunaikan oleh para pelaku usaha.
Untuk menjaga tren positif tersebut, Bapenda terus mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran. Sebab, keterlambatan penyetoran akan langsung dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem pembayaran yang telah terintegrasi dengan perbankan.
“Kami tidak bisa hanya menunggu laporan masuk. Pengawasan harus terus dilakukan agar tingkat kepatuhan tetap tinggi dan target penerimaan daerah bisa tercapai,” tegasnya.
Ke depan, Bapenda Kota Batu akan terus memperkuat strategi intensifikasi pajak melalui pengawasan lapangan, pendampingan, serta edukasi kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga tren peningkatan penerimaan daerah dari sektor makanan dan minuman hingga akhir tahun 2026. (*)






