DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp 621,2 Miliar

oleh -244 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 23 at 1.16.58 PM
Salah satu aset berupa mobil yang disita dari penunggak pajak (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jatim melakukan penyitaan terhadap 230 aset milik wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakan. Tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kantor pajak di wilayah Jawa Timur yang meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III. Langkah tersebut menyasar wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran utang pajak dan sebelumnya telah menerima Surat Paksa.

Berdasarkan data DJP, penyitaan dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 230 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp 24,8 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan mengatakan kegiatan Pekan Sita Serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut,” kata Max di Surabaya, Selasa (23/6).

Menurutnya, pelaksanaan penyitaan secara serentak juga memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan penagihan pajak.

Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya. DJP menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyitaan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran atau asset tracing untuk memastikan aset yang menjadi objek sita sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

DJP juga mengingatkan bahwa aset yang telah disita dapat berlanjut ke tahap lelang apabila wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Proses lelang nantinya akan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Max menegaskan setiap tindakan penyitaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu penting mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang berpotensi menimbulkan sengketa atau upaya hukum dari wajib pajak.

“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari wajib pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ketentuan teknis pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sehingga segera menyelesaikan kewajibannya. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus mengedepankan edukasi dan pendekatan yang humanis dalam mendorong kepatuhan perpajakan, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan efektif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.