13 Pengedar Narkoba di Jombang Diamankan, 200 Ribu Pil Koplo dan 5 Kg Ganja Disita

oleh -409 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 19 at 10.44.25 AM scaled
Polisi menunjukan barang bukti (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co– Polres Jombang mengungkap 10 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Sebanyak 13 orang ditangkap di delapan kecamatan dengan barang bukti ratusan ribu pil koplo hingga ganja seberat 5 kilogram.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan operasi berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Para pelaku merupakan pemain baru di dunia peredaran narkoba.

“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pemain baru, bukan residivis,” ujar Ardi kepada wartawan, Jumat (19/9).

Ardi merinci, kasus narkoba tersebut tersebar di beberapa wilayah Jombang.

Kecamatan Jombang: 2 kasus, 3 pelaku. Kecamatan Sumobito: 2 kasus, 2 pelaku. Kecamatan Tembelang: 1 kasus, 2 pelaku. Kecamatan Jogoroto: 1 kasus, 1 pelaku. Kecamatan Bareng: 1 kasus, 1 pelaku. Kecamatan Diwek: 1 kasus, 2 pelaku. Kecamatan Gudo: 1 kasus, 1 pelaku. Kecamatan Ngoro: 1 kasus, 1 pelaku. Sabu, Ganja hingga 217 Ribu Pil Koplo.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 13,14 gram sabu, 5,374 gram ganja, serta 217.173 butir pil dobel L.

Kasus terbesar ada di Kecamatan Tembelang dengan penyitaan 200 ribu butir pil koplo dari dua pelaku. Sementara di Kecamatan Jombang, polisi mengamankan 5 kilogram ganja dari jaringan pengedar.

“Modusnya bervariasi. Sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan, lalu dijual eceran di Jombang seharga Rp 200-300 ribu per paket kecil. Untuk pil LL, barang dikirim dari Jakarta dalam jumlah besar, dijual Rp 30 ribu per 10 butir,” jelas Ardi.

Para pelaku terdiri dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga ojek online. Mereka antara lain,
IS (36) asal Peterongan. FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito. PON (47) asal Bareng. HAS (35) asal Jombang. AA (35) asal Gudo. RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono. EZF (34) asal Kepanjen. WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang. MA (27) asal Jogoroto. NDP (26) asal Ngoro.

Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ardi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.

“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Jombang mari bersama-sama dengan aparat penegak hukum berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.