KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) alam Rangka Cipta Kondisi Sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 227,68 gram sabu dan 54.000 butir pil double L.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Total enam tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan okerbaya. Berdasarkan estimasi, kami berhasil menyelamatkan 19.138 jiwa dari penyalahgunaan narkoba apabila barang haram ini lolos dari pencegahan petugas,” tegas Danang.
Menurutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Untuk peredaran okerbaya, para tersangka juga dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.
Danang menegaskan, Polres Batu tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba. “Kami tegaskan, Polres Batu akan terus melakukan penindakan dan pencegahan. Tidak ada toleransi bagi para pelaku jaringan narkoba, khususnya modus ranjau yang menyasar wilayah Kota Batu,” ucapnya.
Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam menyampaikan bahwa para pelaku mayoritas bertindak sebagai pengedar, perantara, hingga kurir jaringan narkoba. Mereka menggunakan sistem transaksi modus ranjau, yakni meletakkan narkoba di titik tertentu untuk diambil pembeli tanpa pertemuan langsung.
Ia menyebutkan, enam tersangka antara lain AF alias Timbul (21) alamat Karangploso, Kabupaten Malang, barang bukti 161,85 gram sabu TKP Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Kemudian NZS alias Sakom (20) alamat Bumiaji, Kota Batu, barang bukti 14,85 gram sabu TKP Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Lalu, VBA alias Gopek (32) dan BOD (25), yang masing-masing beralamat di Junrejo dan Bumiaji, Kota Batu, barang bukti 31,08 gram sabu TKP Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. H alias Jete (38), alamat Bumiaji, Kota Batu, barang bukti 54.000 butir pil double L, serta 5,60 gram sabu TKP Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, AWA (37), alamat Bumiaji, Kota Batu barang bukti 14,30 gram sabu, TKP Desa Sumberejo, Kecamatan Batu.
Menurut Bobby, total barang bukti sabu seberat 227,68 gram dan pil double L sebanyak 54.000 butir dengan nilai ekonomis mencapai Rp 408.216.000. Estimasi 19.138 korban berhasil dicegah, penghitungan jumlah korban yang diselamatkan berdasarkan parameter penyalahgunaan 1 gram sabu sama dengan 5 orang pemakai, serta 3 butir double L sama dengan 1 orang pemakai.
”Dari hasil tersebut, barang bukti yang diamankan berpotensi mencegah 19.138 orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tandas Bobby. (*)






