Kejati NTB Dilaporkan ke Komjak hingga DPR, Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus “Dana Siluman”

oleh -432 Dilihat
Suasana sidang kasus "dana siluman" dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram.
Suasana sidang kasus "dana siluman" dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram.

KabarBaik.co, Mataram — Tim kuasa hukum terdakwa kasus “dana siluman” dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman Cs melayangkan pengaduan resmi terkait penanganan perkara oleg Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Aduan itu disampaikan ke tiga lembaga sekaligus, yakni Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Komisi III DPR RI.

Pengaduan tersebut menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dinilai bermasalah. Kuasa hukum menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja aparat, mulai dari pimpinan hingga penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Dalam laporan ke Komisi Kejaksaan RI, mereka meminta dilakukan audit penanganan kasus serta pengawasan ketat. Sorotan utama mengarah pada fakta adanya sekitar 15 anggota DPRD NTB yang disebut menerima uang, namun hingga kini masih berstatus saksi.

Pengaduan serupa juga diajukan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Selain meminta pemeriksaan internal, kuasa hukum menyoroti adanya indikasi kejanggalan, termasuk pengembalian uang yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah dugaan peristiwa hukum terjadi.

Sementara itu, kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum mendesak dilakukannya audiensi terbuka guna menghadirkan seluruh pihak terkait. Mereka juga meminta DPR memanggil jajaran Kejati NTB untuk menjelaskan proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum secara tegas menilai penanganan perkara tersebut berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Mereka menyoroti adanya ketidakseimbangan antara pihak pemberi dan penerima dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, mereka meminta DPR mempertanyakan dugaan perlakuan yang tidak adil, tidak proporsional, serta tidak konsisten dalam proses hukum yang dilakukan.

“Penegakan hukum harus berjalan adil, proporsional, dan tidak diskriminatif. Ini yang kami dorong melalui pengaduan ke tiga lembaga,” tegas Muhajir selaku perwakilan kuasa hukum, Selasa (21/4).

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan KabarBaik.co kepada pihak Kejati NTB melalui Kasi Kepenkum maupun Humas belum memberikan jawaban.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.