KabarBaik.co, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo menyoroti praktik lelang rumah oleh perbankan yang dinilai merugikan pihak debitur karena penetapan harga yang dianggap tidak wajar. Hal ini menyusul adanya temuan kasus di mana aset properti yang awalnya bernilai Rp 800 juta, justru terjual di angka Rp 350 juta setelah beberapa kali lelang tidak laku.
Agoeng menjelaskan bahwa proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebenarnya berjalan sesuai prosedur administratif. Jadwal lelang ditentukan setelah adanya pengajuan dari pihak kreditur (bank atau BPR). Namun, masalah muncul pada penetapan nilai limit atau appraisal harga.
“Begitu lelang pertama tidak laku karena harga tinggi, pihak bank biasanya menurunkan harganya. Di sini masalahnya, seolah-olah harga itu ditentukan sepihak oleh bank karena merasa ‘uangnya nyantol’, lalu harga dikecilkan agar cepat laku. Ini sangat kasihan bagi debitur,” ujar Agoeng.
Kritik Terhadap Independensi Appraisal
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa seharusnya nilai aset (appraisal) ditentukan oleh pihak ketiga yang independen, bukan didominasi oleh keinginan bank semata. Menurutnya, meski secara aturan penurunan harga diperbolehkan jika lelang sebelumnya gagal, namun selisih harga yang terlalu jauh sangat mencederai rasa keadilan bagi pemilik aset.
“Jangan karena ingin uangnya segera kembali, harga ditekan serendah mungkin. Standar aturan memang membolehkan, tapi pihak bank jangan semena-mena. Harus ada pihak ketiga yang menentukan harga yang fair,” tegasnya.
Langkah Hukum: Gugat ke Pengadilan Negeri
Bagi debitur yang merasa dirugikan oleh penetapan harga lelang yang dianggap terlalu murah, Agoeng memberikan “pencerahan” bahwa keputusan tersebut bukanlah harga mati. Debitur memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN).
“Debitur bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan putusan lelang tersebut atas dasar ketidaksesuaian harga. Jika pengadilan memutuskan lelang tersebut batal, maka seluruh proses di KPKNL otomatis gugur,” jelas Agoeng.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga perbankan, baik BPR maupun bank Himbara, agar lebih transparan dan adil dalam menentukan harga limit lelang aset masyarakat. (*)






