KabarBaik.co, Sidoarjo –Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap dua gudang produksi ‘Minyakita’ ilegal di Sidoarjo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga memanipulasi volume isi kemasan untuk meraup keuntungan pribadi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati, dan PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Kecamatan Taman.
“Di lokasi pertama, kami menetapkan empat tersangka, yakni HPT (pemilik modal), MHS dan SST (pengawas lapangan), serta ARS (operator mesin). Sementara di lokasi kedua, kami menetapkan satu tersangka wanita berinisial WF selaku pemilik perusahaan,” jelas Roy, Selasa (21/4).
Modus Operandi: Kemasan Resmi, Isi Berkurang
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar menggunakan truk tangki dari produsen legal di Surabaya. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol pouch 1 liter dan jeriken 5 liter dengan merek ‘Minyakita’.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya kecurangan sistematis pada volume produk. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter hanya diisi sebanyak 700 hingga 900 mililiter. Begitu pula dengan kemasan jeriken 5 liter yang isinya menyusut menjadi sekitar 4,6 hingga 4,7 liter saja.
“Selain manipulasi volume, usaha di gudang pertama tidak memiliki izin resmi, menggunakan nomor BPOM palsu, dan tanpa sertifikat SNI. Meskipun di lokasi kedua (PT Akubisa) memiliki izin lengkap, mereka tetap melakukan manipulasi volume pada mesin produksi otomatisnya,” tegas Roy.
Omzet Ratusan Juta dan Jangkauan Distribusi
Praktik yang telah berjalan sejak Desember 2025 ini diperkirakan menghasilkan 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar setiap kali produksi. Dengan harga jual tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, para pelaku meraup omzet mencapai Rp 234 juta dari selisih volume yang dikurangi.
Produk minyak ilegal ini diketahui telah didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jember, Trenggalek, hingga keluar pulau ke Tarakan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi, di antaranya mesin packaging otomatis, tangki penyimpanan minyak, unit mobil tangki (Nopol KB 8886 DD), ribuan karton Minyakita siap edar, serta tandon berkapasitas belasan ton.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 120 UU Perindustrian, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan. (*)






