Polisi Ringkus Pencuri Laptop Mahasiswa di Mataram, Pelaku Manfaatkan Kunci yang Disimpan di Meteran Listrik

oleh -130 Dilihat
IMG 20260605 WA0030
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolresta Mataram. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Tim URC Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Seorang pria berinisial RK (22), warga Kabupaten Dompu, diamankan polisi setelah diduga mencuri laptop milik seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6) sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah Kota Mataram setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga berinisial RK yang diduga melakukan pencurian laptop di salah satu kos-kosan di wilayah Karang Pule,” ujarnya, Jumat (5/6).

Kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan kehilangan laptop dari kamar kosnya yang terjadi pada 26 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai petunjuk hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, RK mengakui perbuatannya. Ia diketahui masuk ke kamar korban dengan memanfaatkan kunci kamar yang disimpan di atas meteran listrik di depan kamar kos. Saat kejadian, korban sedang berada di Kabupaten Sumbawa, sehingga kamar dalam keadaan kosong. Laptop yang disimpan di dalam lemari tanpa kunci kemudian diambil pelaku.

Korban baru mengetahui barang miliknya hilang pada 2 Juni 2026 saat hendak menggunakan laptop untuk mengikuti perkuliahan daring. Setelah mencari di sekitar kamar dan menanyakan kepada penghuni kos lainnya namun tidak menemukan hasil, korban akhirnya melapor ke Polresta Mataram.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat RK dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk tidak menyimpan kunci kamar di tempat yang mudah diketahui orang lain serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.