KabarBaik.co – Sebanyak 131 perangkat desa di 101 desa yang ada di Kabupaten Tuban mengalami kekosongan. Ini terjadi lantaran banyak dari mereka yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia dan lainnya.
Suhur, Kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban mengatakan, proses pengisian perangkat desa yang kosong saat ini berdasarkan Perbup Tuban dilaksanakan secara mandiri.
“Mandiri artinya masing-masing desa dapat melaksanakan pengisian perangkat desa secara massal tapi di tingkat kecamatan,” ucapnya, Selasa (8/4).
Suhut menjelaskan bahwa kabupaten hanya mendampingi dalam proses perekrutan. Secara mandiri, kades mengajukan rekomendasi izin kepada camat, kemudian camat akan membuat surat tembusan kepada kabupaten.
“Hingga saat ini kecamatan yang sudah melakukan pelaporan ke kabupaten ada 7 kecamatan, sisanya masih proses,” beber Suhut.
Adapun yang sudah berproses dan sudah selesai ada 2 kecamatan, yaitu Rengel dan Singgahan. Sedangkan lainnya seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, Merakurak masih dalam proses tahapan dan sisanya masih proses perencanaan.
“Harapannya tidak terlalu lama terjadi kekosongan, sebab beban administrasi di pemerintahan semakin berat, sehingga dibutuhkan kelengkapan personel untuk mendukungnya,” harap dia.
ia berharap dengan sistem mandiri ini pihak pemerintah desa dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang dalam hal ini adalah perguruan tinggi yang akan melakukan pengujian terhadap para calon perangkat. Pihak ketiga ini harus memiliki kompetensi dan trasparan agar dapat diterima oleh masyarakat.
“Kami tekankan pihak ketiga ini harus kompeten, berpengalaman dan memiliki kredibilitas,” imbuh Suhut.(*)