KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengukuhkan kembali 14 kepala desa yang masa jabatannya habis pada Desember 2023. Pengukuhan berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Seni (25/8). Dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari total 19 kepala desa yang habis masa jabatannya pada 12 Desember 2023, sebanyak 15 di antaranya memenuhi syarat pengukuhan. Namun, dalam praktiknya, hanya 14 kepala desa yang akhirnya dikukuhkan.
Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan meliputi Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar), Saikhuddin (Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar), Miftahul Huda (Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan), Nursilah (Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan), Suliswati (Desa Boteng, Kecamatan Menganti), Handoko (Desa Menganti, Kecamatan Menganti), Eko Supangkat (Desa Tulung, Kecamatan Kedamean), Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom), Safi’i (Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu), Sujari (Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu), Khamid (Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah), Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun), In’am (Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah), dan Fatahulalim (Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah).
Dua kepala desa lain mengundurkan diri, dua lainnya meninggal dunia. Sementara satu nama yang semula tercatat dalam daftar memenuhi syarat, resmi ditangguhkan pengukuhannya.
Nama yang ditangguhkan itu adalah Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Sang pencetus desa miliarder Sekapuk lewat gebrakan Wisata Selo Tirto Giri (Setigi).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan, menjelaskan bahwa keputusan menangguhkan pengukuhkan Abdul Halim berangkat dari pertimbangan kondusifitas wilayah.
“Berdasarkan pendataan dan pertimbangan yang ada maka demi menjaga kondusifitas wilayah, yang hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ, angka dua huruf j poin tujuh, maka satu kepala desa ditangguhkan pelaksanaan pengukuhannya,” ujar Abu Hasan.
Hassan menambahkan, keputusan ini juga mempertimbangkan proses hukum yang berjalan serta aspirasi masyarakat desa terkait.
Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan hal serupa. Menurutnya, keputusan menunda pengukuhan satu kepala desa bukan tanpa alasan.
“Ada 14 kepala desa yang kami kukuhkan, ada satu desa yang belum kami kukuhkan. Masih dalam tahapan proses persoalan yang harus diselesaikan di desa tersebut. Yang belum kita kukuhkan otomatis kita bikin kondusifitas suatu wilayah, khususnya Desa Sekapuk. Karena kondusifitas menjadi poin penting dalam kegiatan bermasyarakat di desa,” kata Yani.
Sebelumnya, pada 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan moratorium pemilihan kepala desa. Dampaknya, desa-desa yang kepala desanya habis masa jabatan pada Desember 2023 tidak memiliki pemimpin terpilih.
Untuk mengisi kekosongan, Pemkab Gresik menunjuk 19 aparatur sipil negara dari berbagai unsur sebagai penjabat kepala desa.
Kemudian, melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 21 Juli 2025, Kemendagri memberi ruang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis antara 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Perpanjangan itu maksimal dua tahun dengan catatan kepala desa yang bersangkutan memenuhi syarat.
Dengan pengukuhan Senin siang, Gresik kini memiliki 14 kepala desa yang sah diperpanjang masa jabatannya.(*)






