Sengkarut Keuangan Desa “Miliarder” Sekapuk Gresik, Inspektorat Temukan Indikasi Mal Prosedur Penggunaan Anggaran Rp 12 Miliar

oleh -76 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 13 at 09.20.49
Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Desa Sekapuk (MSB) melampirkan alat bukti tambahan ke Mapolres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Polemik Desa “Miliarder” Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik kian meluas. Setelah sang mantan kepala desa (kades) Abdul Halim alias AH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset, kini Inspektorat Pemkab Gresik menguak dugaan mal prosedur atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa yang nilainya mencapai belasan miliaran rupiah.

Hal itu terkuak dari rangkuman hasil pemeriksaan Inpektorat Pemkab Gresik atas surat Nomor: X.700/29/437.72/2024 dan Nomor: X.700/30/437.72/2024 tertanggal 29 Mei 2024. Rangkuman tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Achmad Hadi.

“Itu bukan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan Lengkap), hanya kutipan. Berkaitan dengan angka-angka perlu klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh tim penyidik dan auditor,” kata Achmad Hadi saat dikonfirmasi KabarBaik.co, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat berupa LHP lengkap dan asli hanya disampaikan kepada pihak penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan dokumen LHP ringkasan berupa rekomendasi diberikan kepada dinas/instansi pembina teknis desa untuk keperluan pembinaan dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam rangkuman atau ringkasan tersebut disebutkan, ada empat kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PADes Sekapuk 2021-2023 dan tiga kesimpulan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan BUMDes Sekapuk.

Simpulan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan PADes

  1. Terdapat prosedur mekanisme penerimaan pendapatan asli desa (PADes) tahun 2021, 2022 dan 2023 sebesar Rp 15.236.398.000 yang dananya bersumber dari bagi hasil BUMDes, hasil aset desa dan bantuan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Terdapat perbedaan jumlah penerimaan dan setoran PADes antara di Laporan Realisasi Anggaran Desa Sekapuk dengan di Laporan Setoran BUMDes Sekapuk sebesar Rp 1.354.679.840.
  3. Terdapat kelebihan penerimaan PADes yang dananya bersumber dari Hasil Usaha Desa BUMDes pada tahun 2021, 2022 dan 2023 sebesar Rp 9.996.127.183.
  4. ⁠Terdapat realisasi belanja yang dananya bersumber dari PADes di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah tahun 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp 12.092.494.266 yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa di desa serta penatausahaan keuangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Simpulan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan BUMDes

  1. Besaran gaji komisaris (sebesar Rp 19.500.000) tidak diatur berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah lampiran 1 anggaran dasar. Besaran gaji komisaris dinilai tidak wajar dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan Bumdes Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. Selain itu tidak terdapat berita acara hasil Musyawarah Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah yang membahas tentang hal dimaksud.
  2. Terdapat ketidaksesuaian realisasi atas besaran persentase pembagian sisa hasil usaha SHU dengan ketentuan AD/ART Bumdes Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Gresik.
  3. Laporan keuangan Bumdes Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah belum disajikan secara memadai dan tidak dapat dinilai.

 

Rekomendasi dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan PADes

  • Hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat dijadikan bahan dan data dukung oleh Kepala Kepolisian Resor Gresik c.q. Kasat Reskrim dalam proses penyelidikan kegiatan Pengelolaan Keuangan PADes Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Tahun 2021, 2022, dan 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Sekapuk (MSB) melampirkan alat bukti tambahan ke Mapolres Gresik. Selain penggelapan aset desa, MSB berharap kepolisian juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AH selama menjabat.

Kuasa Hukum MSB Christofer Chandra Yahya menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah alat bukti tambahan kepada tim penyidik. Mulai dari laporan penerimaan asli Desa (PADes) Sekapuk, realisasi belanja, hingga pengeluaran yang janggal selama Abdul Halim menjabat. “Kami harap menjadi pertimbangan pihak Kepolisian agar segera menuntaskan proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa menjelaskan bahwa berkas perkara AH sudah dikirim ke Kejari Gresik. Hal itu berkaitan dengan kasus penggelapan 12 bukti kepemilikan aset milik desa. “Sudah tahap I, kami masih menunggu hasil koreksi dan petunjuk dari pihak Kejari,” ungkapnya.

Disingung mengenai kasus lainnya, Ketut menjelaskan bahwa AH masih berstatus terlapor atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. “Hasil audit dari inspektorat sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, untuk menggali keterangan tambahan,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.