KabarBaik.co, Jakarta – Selain korupsi dari SPPG afiliasi, eks Kepala BGN Dadan Hindayana juga mengeruk uang negara dari mark up pengadaan. Dadan melakukannya juga bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Pengadaan barang yang di-mark up Dadan cs mulai dari pengadaaan motor listrik hingga sepatu di BGN. Padahal pengadaan barang-barang tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
“Selain menggunakan yayasan dan afiliasi (SPPG), Saudara DH bersama saudara SS dan LP melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6).
Untuk motor listrik, Syarif menyebut adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik. Nilai pengadaan mencapai Rp 1,035 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Pengadaan barang selanjutnya adalah 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan. Lalu pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang juga tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)






