Terekam CCTV, 2 Maling Motor di Gresik Dibekuk Kurang dari 24 Jam

oleh -154 Dilihat
Petugas Polsek Gresik mengamankan barang bukti motor curian.
Petugas Polsek Gresik mengamankan barang bukti motor curian. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil dibekuk usai polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AEN, 24, dan AS, 17, warga Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan/Kecamatan Kebomas, Gresik. AS, diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Kapolsek Gresik Kota Iptu M Kevin Ramadhan mengatakan, kasus pencurian tersebut menimpa Hanif, 43, seorang karyawan swasta warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, istri korban, Setyowati, baru pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W-2593-MU di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci.

“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar Iptu Kevin, Kamis (28/5).

Namun sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya telah hilang.

Korban kemudian melapor ke Polsek Gresik Kota. Menerima laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu pelaku, yakni AS.

Berbekal identitas tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

Untuk mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Namun upaya itu gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.

Iptu Kevin menegaskan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegasnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” tutur Iptu Kevin.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.