Kasus SK ASN Palsu Gresik: Pelaku Diburu ke Kalimantan, Nama Kepala BKPSDM Dicatut dan Ancaman Sanksi

oleh -198 Dilihat
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo melapor ke Polres Gresik.
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo melapor ke Polres Gresik. (Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan SK ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus bergulir. Hingga kini, terduga pelaku utama Anton alias AT, 47, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Satreskrim Polres Gresik menyebut telah mendeteksi keberadaan AT di wilayah Pulau Kalimantan. Tim kepolisian bahkan telah berada di Pulau Borneo untuk melakukan pencarian intensif.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pihaknya terus memantau pergerakan pelaku sejak kasus ini mencuat ke publik.

“Untuk kasus penipuan ASN, kami dari Satreskrim Polres Gresik telah memantau keberadaan pelaku. Saat ini pelaku berada di Pulau Kalimantan. Dan anggota sudah berada di Kalimantan untuk melakukan pengejaran,” jelasnya, Jumat (24/4).

Menurut Arya, AT diduga langsung melarikan diri setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Ia dikabarkan kabur bersama istri dan anaknya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan mengidentifikasi sedikitnya sembilan korban, dengan jumlah saksi diperkirakan masih akan bertambah.

“Kemungkinan akan bertambah karena seluruh korban belum kami periksa. Sejauh ini ada 9 korban,” tutupnya.

Korban Setor Ratusan Juta Rupiah

Di tengah proses penyelidikan, salah satu korban, Agus Priyono (AG), mengaku mengalami kerugian besar setelah tergiur janji masuk ASN tanpa tes.

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik itu mengaku awalnya mendapat tawaran dari AT pada 2024 terkait lowongan ASN untuk menggantikan pegawai yang mengundurkan diri.

AG kemudian mengenalkan tawaran tersebut kepada keluarga besarnya. “Ada 4 orang yang saya kenalkan, keponakan saya dan juga anak saya. Bahkan anak saya sampai resign dari kerjaannya. Semua dari Lamongan,” katanya, Kamis (16/4).

Pada 2025, para korban menyetujui tawaran tersebut dengan membayar masing-masing Rp 125 juta. “Bayarnya ada yang ditransfer, ada yang cash langsung. Ada yang dicicil,” ujarnya.

Nama Kepala BKPSDM Gresik Dicatut

AG mengaku yakin karena AT disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Bahkan membawa nama pejabat tersebut dalam komunikasi.

“Karena saya tahu pak AT punya kedekatan dengan pak Agung Kepala BKPKSDM. Ada chat juga yang membawa nama Kepala BKPSDM,” ungkapnya.

Namun, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho, membantah keterlibatan maupun kedekatan dengan AT. Ia menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Monggo orang ber-statement itu, yang jelas kita sudah menyerahkan semua ke aparat penegak hukum,” katanya, Senin (20/4).

Agung juga mengaku tidak mengenal AT. “Tidak tahu (AT), ya dulukan pernah sekantor,” ujarnya.

DPRD Desak Investigasi Menyeluruh

Sementara itu, DPRD Gresik melalui Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk menindaklanjuti polemik ini.

Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Terkait kasus ini, sudah dilimpahkan ke Polres Gresik. Kami tadi mengklarifikasi ke BKPSDM banyak hal. Tapi kembali lagi karena proses ada di APH, kita sepenuhnya menyerahkan ke APH untuk investigasi,” katanya, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, rapat digelar tertutup untuk melindungi identitas dan kondisi psikologis para korban. DPRD juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah melakukan verifikasi dan validasi ulang data ASN.

ASN yang Terlibat Terancam Sanksi Pemecatan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Kepala Bagian Hukum Setda Gresik Mohammad Rum Pramudya, menyatakan sanksi pemecatan menanti, namun harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.

“Di peraturan kedisiplinan pegawai ASN, jika ia terlibat kasus pidana. Pemeriksaan kedisiplinan ASN tidak diperbolehkan masuk terlebih dahulu. Jadi yang bersangkutan agar menyelesaikan pidananya terlebih dahulu, hasilnya seperti apa,” kata Pramudya, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, apabila seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka, statusnya akan diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan akan diberlakukan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.