KabarBaik.co – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Kabupaten Bojonegoro menerima 145 usulan perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan kajian kelayakan.
Kepala Bidang Jalan Dinas PU BMPR Bojonegoro, Danang Khurniawan, mengungkapkan bahwa peningkatan status jalan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro tahun 2022. Pemkab menargetkan penerbitan SK baru pada 2025 untuk menampung usulan-usulan tersebut.
“Sehingga nantinya bisa masuk di perencanaan anggaran tahun 2026 dan dilanjutkan ke tahap pelaksanaan fisik pada tahun 2027,” jelas Danang, Rabu (24/9).
Menurutnya, perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten harus melalui evaluasi teknis dan administratif. Salah satu persyaratan utama adalah ruas jalan memiliki lebar minimal 7,5 meter serta nilai strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah.
“Ruas jalan yang diusulkan harus mendukung keterhubungan antar desa, antar kecamatan, maupun akses ke pusat pelayanan publik dan perekonomian,” jelas Danang.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur, meningkatkan aksesibilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Bojonegoro. (*)