Disdagkop UM dan DPM-PTSP Adu Argumen tentang Pemberian Rekom Toko Modern di Bojonegoro

oleh -217 Dilihat
4c751fbc 87bf 49b8 bee9 dc87e6f8f424 scaled
Rapat Komisi B DPRD Bojonegoro dengan Pemkab Bojonegoro soal ijin pendirian toko modern. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saling adu argumen tentang regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pertemuan tersebut, Lasuri selaku pimpinan rapat komisi B mempertanyakan regulasi pendirian toko modern di kecamatan Bojonegoro yang dibatasi dengan perbup nomor 48 tahun 2021, yang membatasi jumlah pendirian toko modern. Namun pada kenyataanya lebih dari 19 toko modern telah berdiri di kecamatan kota Bojonegoro.

Sementara itu, Sukaemi selaku kepala Disdag UM menjelaskan, mengenai kuota toko modern, awalnya berdasarkan Perbup 20/2013 sejumlah 64 terbagi 59 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Setelah berjalannya waktu, pada 2021 Perbuo 20/2013 dicabut, diganti dengan Perbup 48/2021.

“Kuota toko modern diatur dalam Perbup 48/2021 sejumlah 107. Terdiri 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan,” jelas Sukaemi.

Setelah terbitnya Perbup 48/2021 itu, istilah yang dulunya bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Dalam Perbup 48/2021 Pasal 10 ayat (1) huruf d, disebutkan “mendapatkan rekomendasi teknis izin usaha”. Berarti artinya yang berhak adalah Disdag, ketika itu belum Disdagkop UM,” lanjutnya.

Baca juga:  Abidin Fikri: Mari Teladani Bung Karno Menambah Tenaga Kaum Marhaen

Menurut Kemi, Disdagkop UM memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) memberikan rekomendasi, tetapi sebelumnya harus berpedoman pada ITR (Informasi Tata Ruang) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU Bima PR). Jika lokasi dimaksud oleh DPU Bima PR boleh sebagai kawasan perdagangan, maka pihaknya mempedomani untuk menerbitkan rekomendasi, apabila masih ada kuota.

“Misalnya kecamatan kota, kami lihat kuotanya 19, sedangkan dalam catatan kami, kami belum merekom 19, maka kami masih punya kewenangan mengeluarkan rekom, setelah itu dimasukkan dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai persayaratan untuk mendapatkan PBG,” ungkapnya.

“Kami merekom itu berdasarkan permohonan, jadi kalau tidak ada yang memohon ke dinas kami, ya kami tidak mengeluarkan rekom, setelah kami rekom, kami sudah tidak tahu pelaku usaha ini meneruskan rekom ke mana,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari menyatakan, pihaknya telah menerbitkan izin toko modern sudah sesuai dengan kuota yang ada. Saat ini untuk toko modern se kabupaten telah terbit izin untuk 74 toko. Untuk Kecamatan Bojonegoro sebanyak 19 izin.

Dikatakan telah berizin, menurut Yusnita, jika toko modern telah mengantongi izin usaha yang diterbitkan oleh OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Serta sudah memiliki PBG yang diterbitkan oleh SIMBG yang mana fungsinya sesuai izin usahanya.

Baca juga:  Peras Kontraktor, Dua Wartawan Gadungan di Bojonegoro Ditangkap Polisi

“Ketika penyelenggara toko modern mengajukan izin, kamu juga mendasarkan pada Perda No. 4 dan Perbup 48 yang mengatur jarak dan kuota,” kata Yusnita.

Sementara, Lasuri menyinggung perihal rekomendasi dari Disdagkop UM untuk toko modern, Yusnita justru menanyakan balik, regulasi mana yang mewajibkan dinas perdagangan menerbitkan rekomendasi toko modern.

“Karena dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi dasar kami itu tidak menyebutkan adanya rekomendasi,” tegasnya.

“Artinya, rekomendasi yang harus ada menurut Pak Kemmi ternyata dibantah oleh DPMPTSP, bahwa penerbitan izin tidak perlu ada rekomendasi, sedangkan Pak Kemmi menerbitkan 17 rekomendasi, padahal menurut Bu Lia, kuotanya sudah habis, ini mungkin ada pemahaman yang berbeda,” sahut Lasuri.

Yusnita Liasari meneruskan, bahwa setelah ada surat dari Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi Nomor 196 Tahun 2023 tentang tindak lanjut penerapan verifikasi KKPR, KBLI nomor 47111 yang mana merupakan KBLI ruang lingkup mini market, tertera bahwa verifikasi hanya dilakukan oleh PU Bima PR.

Baca juga:  Berenang di Bengawan Solo, Remaja di Bojonegoro Tenggelam

“Jadi dalam proses OSS tidak mensyaratkan ada rekomendasi, hanya verifikasi dari PU Tata Ruang, itupun hanya melihat apakah sesuai tata ruang atau tidak, ketika sesuai ya bisa dilakukan verifikasi, tetapi kalau tidak sesuai dengan Perda dan Perbup ya kita tolak,” paparnya.

“Jadi rekomendasi Pak Kemmi itu tidak ada di OSS pak, izin usaha kan diproses di OSS, bukan di lainnya, dan OSS tidak mensyaratkan rekomendasi,” tegas Lia, panggilan karib Yusnita Liasari.

Sementara, Lasuri kemudian meminta data toko mana saja yang mendapat rekomendasi dari Sukaemi. Sebab ditengarai, toko modern yang berdiri melebihi kuota berasal dari adanya rekomendasi Disdagkop UM. Sementara sebagiannya murni mendapat izin melalui DPMPTSP.

“Padahal, rekomendasi itu bukan izin, jadi kalau toko modern tidak mendapat izin melalui DPMPTSP ya sebetulnya belum berizin,” terang Lasuri.

Rapat ini akan dilanjutkan dengan penjadwalan ulang mengundang pula Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bima PR, Satpol PP dan terkait lainnya. Oleh sebab dalam rapat dinilai ada tabarakan regulasi antara Perbup 48/2021 dengan Perbup 59/2021.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.