KabarBaik.co – Sebanyak 15.086 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Jawa Timur diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Kadiyono, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi para narapidana.
“Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujarnya, Sabtu (22/3).
Lebih lanjut, Kadiyono menyampaikan harapannya agar remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan begitu, mereka dapat memperbaiki diri dan memiliki bekal yang cukup saat kembali ke kehidupan sosial di luar tembok penjara.
“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami overkapasitas hunian hingga 105 persen,” terang Kadiyono.
Saat ini, jumlah warga binaan di seluruh Jawa Timur mencapai 27.592 orang, dengan 20.063 di antaranya berstatus narapidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri.
Namun, sebagian besar dari mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman.
Menurut Kadiyono, dari total warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 7.612 orang merupakan pelaku tindak pidana umum. Sementara itu, meskipun jumlah pelaku tindak pidana khusus lebih kecil, yakni 7.474 orang, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap mendominasi daftar penerima remisi.
Jika dirinci lebih lanjut, sebanyak 7.235 warga binaan yang mendapatkan usulan remisi berasal dari kasus narkotika. Selain itu, terdapat pula 184 narapidana kasus korupsi, 20 orang terlibat kasus illegal logging, dan empat orang lainnya terkait tindak pidana terorisme.
Namun, usulan ini masih bersifat sementara dan belum dapat dijadikan acuan akhir. “Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tutup Kadiyono. (*)






