KabarBaik.co – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Banyuwangi terus bergulir. Dari 217 desa/kelurahan di Banyuwangi, 70 persen diantaranya resmi berbadan hukum setelah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham RI.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie mengatakan untuk pembentukan sudah 100 persen. Semua desa kelurahan sudah melakukan musdes terkait pendirian koperasi merah putih.
Hanya saja untuk legalitas belum semuanya mengantongi AHU. Total baru ada 156 desa/kelurahan di Banyuwangi yang berbadan hukum.
“Sementara sisanya masih berprogres. Total 61 desa yang masih proses pengurusan AHU,” kata Nanin, Selasa (10/6).
Nanin menjelaskan bagi desa/kelurahan yang telah mengantongi AHU tahapan selanjutnya adalah melengkapi syarat administratif, seperti pembuatan stempel, NPWP, papan nama, rekening koperasi dan lainnya.
Syarat yang tak kalah penting, lanjut Nanin, termasuk pembuatan anggaran rumah tangga, inventiris daftar anggota, serta pembuatan buku daftar simpanan pokok (Simpok) dan simpanan wajib (Siswaj).
“Sebagian besar koperasi tersebut sudah membuat anggaran rumah tangga, buku daftar anggota dan buku daftar simpok dan siswaj,” imbuh Nanin.
Untuk kedepannya, kata Nanin, apabila syarat-syarat administratif telah koperasi telah siap, selanjutnya OPD terkait akan melakukan pendampingan untuk menggagas program kerja dan penentuan usaha.
“Dinas akan membantu mengarahkan dan dilakukan pendampingan terkait jenis usahanya, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa dan juga potensi desanya,” tegasnya.(*)






