KabarBaik.co – Belasan ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman penjara di Jawa Timur turut berbahagia dengan peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Total sebanyak 16.491 narapidana mendapatkan remisi.
“Hampir 80 persen warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Sabtu (17/8).
Menurut Heni, dengan banyaknya napi yang mendapatkan remisi secara tak langsung telah menunjukkan bahwa proses pembinaan dilakukan dengan baik. Terlebih berkelakuan baik selama waktu tertentu menjadi salah satu syarat remisi.
“Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” katanya
Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).
“Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan,” lanjut Heni.
Selain syarat tersebut, napi yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat lainnya. Mulai dari berbuat jasa untuk negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat baik negara maupun secara sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas dengan diangkat menjadi pemuka kerja.
“Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,” imbuh Heni.
Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas.
“Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II,” urainya.
Terakhir, Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan. Sehingga, narapidana yang telah menjalani pembinaan bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (*)