KabarBaik.co – Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI membawa kebahagiaan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk mereka yang menjalani hukuman penjara karena tindak pidana.
Kanwil Ditjenpas Jatim menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa dalam upacara yang digelar di Aula Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Dalam acara tersebut turut hadir Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya.
Sebelum penyerahan remisi, warga binaan menampilkan kesenian jaranan dan tari kreasi. Suasana kebersamaan semakin terasa dengan pemberian santunan kepada anak yatim.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, yang didampingi Sekdaprov Jatim dan jajaran Forkopimda.
Tahun ini jumlah penerima remisi sangat signifikan. Sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum 17 Agustus, sementara 18.328 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.
Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi, bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan selalu dihargai,” ujarnya, Minggu (17/8).
Ia menambahkan sistem pemasyarakatan tidak hanya menekankan pembinaan hukum, tetapi juga moral, keterampilan, dan mental. Harapannya, warga binaan yang mendapat remisi siap kembali ke masyarakat.
“Kita berharap remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk semakin patuh terhadap aturan, berdisiplin, serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas maupun rutan,” tambahnya.
Kadiyono juga menekankan bahwa remisi hendaknya dimaknai sebagai peluang untuk memperbaiki diri, bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas, serta kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, membahagiakan keluarga, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Lebih jauh, Kadiyono menyebut ada ratusan warga binaan yang langsung menghirup udara bebas berkat remisi tahun ini.
“Ada sejumlah napi langsung bebas, karena mendapatkan remisi 17 Agustus ini sejumlah 872 untuk dewasa dan 1 orang untuk anak. Kemudian yang dasawarsa yang bebas langsung ada 488 orang, anaknya ada 3 orang. Kemudian yang karena menjalani pidana denda langsung bebas ada 3 orang,” ungkapnya.
Menurut Kadiyono, remisi diberikan dalam dua bentuk. Remisi Umum 17 Agustus dengan besaran 1–6 bulan, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun, dengan besaran mulai 1 hari hingga 90 hari. Meski berbeda besaran, syarat administratif bagi penerima tetap sama.
“Kalau melihat jumlah, masih didominasi oleh kasus-kasus narkoba. Karena hampir 50 persen di Jawa Timur maupun nasional itu kasusnya adalah narkoba. Lainnya adalah pidana umum yang terbagi dalam beberapa kategori,” tutupnya. (*)