14.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi, Negara Hemat Rp 9,75 Miliar

oleh -986 Dilihat
ed5113e4 eed1 453a b646 1e43fa8f8295
Penyerahan SK Remisi pada salah satu Narapidana yang berhak menerimanya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sebanyak 14.820 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Pemberian remisi ini dilakukan secara terpusat melalui zoom meeting yang diikuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono, turut menghadiri acara ini secara daring dan juga secara langsung menyerahkan remisi simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.

kabarbaik lebaran

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adriyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi tidak hanya sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga sebagai strategi untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, program ini turut berkontribusi pada penghematan anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana mencapai Rp 9,75 miliar.

Sementara itu, Kadiyono menegaskan bahwa remisi diberikan hanya kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.

Ia menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hanya mereka yang memenuhi syarat yang menerima remisi.

“Remisi ini bukan hanya hak, tetapi juga bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujarnya.

Selain remisi dalam rangka Idul Fitri, sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur juga mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025.

Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan dalam menjalankan keyakinan mereka.

Kadiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 21 warga binaan untuk mendapatkan remisi Nyepi, dan seluruhnya telah diverifikasi sesuai persyaratan yang berlaku.

“Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem penilaian dalam pemberian remisi kini menggunakan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN), yang membantu menilai kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak integrasi. Indikator perubahan perilaku menjadi salah satu faktor utama dalam menilai efektivitas pembinaan yang dilakukan di dalam lapas.

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” jelasnya.

Meskipun mendapat pengurangan hukuman, seluruh penerima remisi tetap harus menjalani sisa masa tahanan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.