KabarBaik.co, Banyuwangi – Sebanyak lima warga binaan beragama Hindu di Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kolektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dalam SK Kolektif tersebut, lima warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujarnya, Kamis (19/3).
Dari total penerima, empat warga binaan memperoleh remisi satu bulan, sementara satu lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
Wayan menjelaskan, besaran remisi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Selain itu, hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang berhak menerima remisi.
Adapun syarat tersebut meliputi telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Ia menegaskan, remisi bukan bentuk pengurangan hukuman semata, melainkan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Diharapkan remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya.






