KabarBaik.co, Nganjuk – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi telah mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh ASN Pemkab Nganjuk untuk tidak membawa kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama periode Lebaran 1447 Hijriah.
Larangan ini sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan KPK terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tahun 2026, berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi.
“Larangan ini sesuai dengan peraturan KPK. Kendaraan operasional, baik milik negara/daerah maupun sewa, hanya untuk tugas dinas, bukan kepentingan pribadi. Pelanggaran berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Kang Marhaen saat berbincang dengan KabarBaik.co, Kamis (19/3)
Aturan yang diterapkan tidak mengenal pengecualian, mencakup seluruh jenis kendaraan operasional yang menjadi aset negara atau daerah, serta kendaraan sewa yang digunakan untuk keperluan operasional kantor.
Larangan berlaku selama seluruh periode libur Lebaran, dengan tujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan aset negara, menghindari praktik gratifikasi, serta menjaga integritas dan akuntabilitas aparatur negara.
“KPK mendorong pimpinan lembaga, kementerian, BUMN/BUMD, dan pemda untuk memperketat pengawasan internal. ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” tambah Kang Marhaen sapaan akrab Bupati.
Selain itu, masyarakat juga diberikan peran aktif untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini. Bagi yang menemukan adanya pelanggaran, dapat melaporkannya melalui berbagai kanal resmi, antara lain aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK, surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata komitmen Pemkab Nganjuk dalam memberantas praktik penyalahgunaan fasilitas negara dan menjaga citra positif aparatur pemerintah di mata masyarakat. ” ASN diharapkan dapat menjadi teladan dalam mematuhi peraturan dan menjaga integritas profesi, bahkan di masa libur,” pungkas Kang Marhaen. (*)






