KabarBaik.co – Sebanyak 173 anak di Kabupaten Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepanjang Januari hingga Juni 2025. Alasan utama mereka menikah di usia dini untuk menghindari perzinaan serta karena telah terlanjur melakukan hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan.
Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi’ mengungkapkan, dari total 173 anak, sebanyak 104 di antaranya mengajukan dispensasi nikah dengan alasan menghindari perzinaan. Sementara 69 lainnya mengaku telah melakukan hubungan intim sebelum menikah, bahkan ada yang sudah dalam kondisi hamil.
“Alasan terbanyak adalah untuk menghindari zina. Namun, sebagian lainnya memang sudah terlanjur melakukan hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan,” terang Nafi’, Jumat (4/7).
Nafi’ menjelaskan, mayoritas dari anak-anak tersebut belum memiliki pekerjaan. Tercatat 95 anak di antaranya belum bekerja namun tetap mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.
Dari sisi pendidikan, para pemohon sebagian besar merupakan lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Berdasarkan data, 95 anak hanya mengenyam pendidikan hingga jenjang SD dan SMP, sedangkan 78 lainnya merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
“Rata-rata pendidikan mereka hanya sampai SD dan SMP, sementara sisanya lulusan SMA,” imbuh Nafi’.
Adapun wilayah yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah berasal dari Kecamatan Kedungadem dengan 21 kasus, disusul Kecamatan Dander sebanyak 15 kasus, dan Tambakrejo sebanyak 13 kasus.
Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari berbagai pihak, terutama dalam hal edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan usia dini di kalangan remaja. (*)