PA Surabaya Berikan Dispensasi Nikah Pada 54 Perkara Sepanjang 2024

oleh -80 Dilihat
IMG 20250205 WA0021
Humas PA Surabaya, Tantowi. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 92 perkara dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 54 perkara mendapatkan izin dispensasi.

Humas PA Surabaya, Tantowi menjelaskan bahwa semua perkara yang masuk telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Hal ini menunjukkan rasio penyelesaian dispensasi mencapai 100 persen,” kata Tantowi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Rabu (5/2).

Menurutnya, aturan batas usia perkawinan sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, yang menetapkan minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 19 tahun. Jika usia calon mempelai perempuan masih di bawah batas tersebut, maka dianjurkan untuk menunggu hingga usia yang dipersyaratkan.

Namun, Tantowi menyebut ada pengecualian bagi calon pengantin yang berusia 16 tahun. Dispensasi untuk usia ini tidak bisa dikabulkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kehamilan.

“Namun, ada pengecualian bagi mereka yang berusia 16 tahun, yang tidak dapat dikabulkan dispensasinya, kecuali dalam kondisi yang mendesak seperti kehamilan, di mana anak tersebut secara fisik dianggap sudah cukup dewasa menurut perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, untuk calon pengantin berusia 17 hingga 18 tahun, dispensasi masih memungkinkan asalkan memenuhi syarat fisik dan psikis untuk menikah.

“Selanjutnya, untuk usia 17 hingga 18 tahun, dispensasi dapat dikabulkan jika dianggap sudah memenuhi syarat fisik dan psikis untuk menikah atau menjadi seorang ibu,” imbuhnya.

Meski demikian, Tantowi menegaskan bahwa kehamilan bukanlah satu-satunya alasan yang bisa diterima untuk mengajukan dispensasi.

“Namun, penting untuk dicatat bahwa kehamilan bukanlah alasan tunggal yang dapat diterima untuk dispensasi, terutama jika usia calon pengantin masih terlalu muda dan berisiko terhadap kesehatannya serta kesehatan anak yang akan dilahirkan,” jelasnya.

PA Surabaya menekankan bahwa peran pengadilan hanya sebatas memberikan keputusan hukum terkait dispensasi pernikahan. Di luar itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan orang tua untuk memastikan keputusan tersebut berdampak positif bagi masa depan anak.

“Pengadilan Agama (PA) Surabaya menegaskan bahwa tanggung jawab terkait dispensasi hanya berlaku dalam ruang lingkup pengadilan. Di luar pengadilan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan orang tua untuk mendampingi dan memastikan bahwa keputusan tersebut memberikan dampak yang positif bagi masa depan anak-anak mereka,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.