KabarBaik.co – Pasangan Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penolakan diajukannya gugatan sengketa Pilkada 2024.
Pasangan Ali-ali juga menyampaikan selamat kepada Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani – Mujiono.
“Selanjutnya tentu akan kami ucapkan, dalam lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan selamat berhikmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani Dan Pak Mujiono,” kata Ali Makki, dalam pernyataan publik yang diunggah di akun resmi Instagram-nya @gusmakkicenter.
Pria yang karib disapa Gus Makki itu mengaku lega MK telah membacakan putusan atas gugatan Pilkada Banyuwangi. Meskipun, gugatan yang disampaikannya ditolak oleh MK.
“Karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa apapun nanti keputusan Allah melalui MK, ya itu yang kami terima,” tambah Gus Makki.
Ia melanjutkan, MK telah memutuskan bahwa gugatan Ali-Ali tidak dapat diterima.
“Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, pantai pengusung, relawan, seluruhnya saja mulai dari tingkat kabupaten sampai dusun-dusun yang terpencil,” lanjutnya.
Ia juga memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dari pasangan Ali-Ali selama pelaksanaan Pilkada hingga pembacaan putusan MK.
Ali-Ali juga berterima kasih kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, dan TNI yang telah memfasilitasinya selama menjadi calon kepala daerah.(*)






