173 Jabatan Kepala Sekolah TK-SMP di Jember Kosong, Dewan Desak Segera Lantik Pejabat Definitif

oleh -75 Dilihat
kepala sekolah dprd jember
Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho. (Aji)

KabarBaik.co, Jember – Sebanyak 173 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Jember, saat ini masih kosong. Untuk menjaga keberlangsungan operasional, posisi manajerial di ratusan sekolah tersebut sementara ini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho, merinci bahwa kekosongan tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, 2 Taman Kanak-kanak (TK), 157 Sekolah Dasar (SD) dan 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Total ada 173 kekosongan jabatan. Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan kepala sekolah definitif,” ujar pria yang akrab disapa Nuki tersebut, Minggu (8/3).

Nuki menekankan bahwa jabatan kepala sekolah sangat strategis dalam menentukan mutu pembelajaran. Menurutnya, kepala sekolah bukan sekadar manajer lembaga, melainkan motor penggerak kualitas pendidikan.

“Kehadiran kepala sekolah yang benar-benar siap dan kompeten—bukan sekadar Plt—sangat mendesak demi kualitas pendidikan anak-anak kita,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kemampuan kepala sekolah dalam membangun relasi lintas lembaga untuk mendukung sarana belajar. Ia mencontohkan perbedaan mencolok dalam perolehan anggaran revitalisasi gedung.

“Ada sekolah yang hanya mendapat Rp70 juta, tapi ada juga yang bisa menembus Rp4 miliar. Di situlah letak perbedaan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun proposal dan berkomunikasi dengan dinas terkait,” imbuhnya.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, menjelaskan bahwa kekosongan ini terjadi karena banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun serta adanya faktor kematian.

Arief menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses seleksi. Namun, ia meminta masyarakat memahami bahwa proses ini memakan waktu.

“Proses seleksi melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, hingga kementerian. Tidak bisa diusulkan hari ini lalu langsung dilantik, karena semua harus melalui prosedur di tingkat pusat,” jelas Arief.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.