KabarBaik.co – Dua anggota DPRD Nganjuk diamankan polisi. Mereka diamankan karena diduga terlibat judi online.
Dua anggota dewan itu adalah S dan RY. Mereka dikabarkan diamankan Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (1/7).
Keduanya diduga terlibat aktif dalam aktivitas judi online yang terbongkar lewat digital forensik.
Dari informasi yang dihimpun KabarBaik.co, penggeledahan dilakukan di rumah S pada Selasa (1/7) pagi. Saat itu, polisi menemukan ponsel milik S yang menyimpan bukti-bukti transaksi dan aktivitas mencurigakan terkait permainan judi online.
“Polisi yang menemukan ponsel S menyebut ada jejak digital permainan judi online, kemudian dibawa ke Polsek Loceret untuk dimintai keterangan,” ujar salah satu sumber internal kepolisian yang enggan disebut identitasnya, Kamis (3/7).
Pemeriksaan awal terhadap S justru menyeret nama rekannya, RY. Dari ponsel S, petugas menemukan akun judi yang terhubung dengan identitas dan data digital milik RY.
“Informasi yang saya dapat, memang ada bukti aliran dana dari rekening atau dompet digital atas nama S. Namun, untuk akun judi dan aktivitasnya, diketahui milik RY. Judi online itu diduga dimainkan saat kunjungan kerja ke Yogyakarta,” lanjut sumber tersebut.
Sementara itu, Diressiber Polda Jatim Kombes R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah mengaku belum mengetahui dengan pasti peristiwa penangkapan tersebut.
“Belum tahu, (saya) cek dulu,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp. (*)






