KabarBaik.co – Seminggu penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan bersejata api di Indomaret Jalan Raung, Kota Kediri. Dua orang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kediri dan Polres Kediri Kota.
Setelah kejadian yang menggemparkan pada 30 Agustus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TZA dan WAI. Keduanya berusia 29 tahun.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi perampokan ini dengan mendatangi swalayan yang buka 24 jam. Mereka menggunakan mobil Panther milik WAI.
Setibanya di swalayan sasaran, keduanya langsung melakukan pengancaman terhadap karyawan dan memaksa untuk menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang yang ada di swalayan tersebut.
Selain beraksi di Indomaret Jalan Raung Kota Kediri, TZA dan WAI pada hari yang sama juga menyatroni sebuah swalayan di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Total kerugian dari Indomaret di Jalan Raung Mojoroto mencapai Rp 43 juta dan salah satu swalayan di wilayah Ngadiluwih, Kabupaten Kediri di angka Rp 33 juta.
Karena dua TKP yang berbeda, TZA digelandang ke Polres Kediri Kota sedangkan WAI diproses di wilayah hukum Polres Kediri. Keduanya pun tidak berkutik saat diamankan petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah senjata tajam sejenis parang dan sebuah pistol mainan doblis untuk memuluskan aksi keduanya. Senjata tajam san senjata api itu dipakai mengancam karyawan swalayan.

“Pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk membayar angsuran sepeda motor PCX 150,” bebernya.
Tersangka RZA tak melakukan perlawanan saat dibekuk di wilayah Ngadiluwih di rumah mertua. Sementara tersangka WAI diamankan di kediamannya yakni Kecamatan Kandat.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan bahwa pelaku inisial WAI merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019 dan diproses di wilayah hukum Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Beberapa hari usai merampok Indomaret di Kota Kediri, keduanya sempat melarikan diri dengan sepeda motor di wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Mojokerto.
Diketahui pula, otak kejadian tersebut adalah pelaku WAI yang saat ini sedang diproses di wilayah kabupaten. Akibatnya kedua pria tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)