2 Polisi yang Keroyok Matel hingga Tewas Dipecat, 4 Lainnya Demosi

oleh -212 Dilihat
1000066928
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KabarBaik.co – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi, Rsabu (17/12).

Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, diketahui bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh para matel.

Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.

“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.

Atas peran keduanya dalam insiden pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tersebut, majelis sidang KKEP menjerat mereka dengan dua pasal.

Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.

Sementara empat personel lainnya mendapat sanksi mutasi bersifat demosi. Erdi mengatakan bahwa empat personel tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Keempatnya berasal dari Kesatuan Yanma Polri.

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” katanya.

Selain sanksi demosi, sambung Erdi, keempatnya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ucapnya.

Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. Keempat personel tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh para matel.

“Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” kata Erdi menegaskan.

Atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.

Total terdapat enam personel Yanma Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua matel berinisial NAT dan MET, yaitu Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.

Berdasarkan fakta dalam sidang diketahui bahwa peristiwa bermula ketika Bripda AMZ dan motornya dicegat serta diberhentikan oleh matel.

Brigadir IAM yang menerima informasi tersebut kemudian mengajak empat personel lainnya; yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB, ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.