KabarBaik.co – Polisi menetapkan tersangka terhadap dua pria yang melakukan pengadangan mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. Keduanya ternyata oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kedua tersangka yakni HFL, 33 tahun Warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Lalu kedua berinisial AM, 42 tahun Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. HFL dan AM langsung ditahan.
Kasatreskrim Polres Kota Kediri Iptu M Fathur Rozikin membenarkan penetapan tersangka dan penahanan kedua orang itu. Pihaknya juga mengungkap motif pengadangan tersebut.
“Kalau motif iseng tidak juga, intinya spontanitas mengetahui plat merah melintas di malam hari kemudian mereka beranggapan bahwa itu di luar jam kerja itu aja,” katanya Rabu (25/12) melalui sambungan telefon.
Geger! Kajari Kabupaten Kediri Diadang 2 Orang Tak Dikenal, Sempat Lepaskan Tembakan
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Menurut Iptu Fathur, kedua tersangka mengaku jika merupakan anggota LSM. “Ya mereka mengaku seperti itu, cuma dia melakukan (pengadangan, Red) itu karena alasan pribadi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Kajari Kabupaten Kediri diadang dua orang tidak dikenal. Sempat terjadi keributan hingga sang kajari melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Keributan di tengah Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri pada Senin (23/12) malam itu terekam video amatir pengendara dan tersebar luas di media sosial. (*)